1.Usaha yg di jalanan oleh masyarakat terdaftar dan di lindungi oleh pemerintahan.
2.bagi masyarakat yg terkendala oleh data KTP & kk yg belum online dgn program ini ,data masyarakat akan secara otomatis ter online kan.
3.Jika usaha masyarakat sudah memiliki NIB usaha masyarakat jadi terakui . Jadi prasyarat batuan modal usaha dari perbangkan atau batuan dari pemerintah langsung.
PP 24 Tahun 2018, Pelaku Usaha Wajib Daftar Nomor Induk Berusaha (NIB)
perseroan terbatas;
perusahaan umum;
perusahaan umum daerah;
badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
badan layanan umum;
lembaga penyiaran;
badan usaha yang didirikan oleh yayasan; koperasi;
Nomor Induk Berusaha (NIB) menggantikan izin usaha lainnya, seperti SIUP, TDP, dan SKU, bagi pelaku usaha mikro dan kecil.








