Sabtu, 27 Maret 2021

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Saat ini NUPTK sangat penting mengingat Juknis Bos Tahun 2020 hanya memperbolehkan membayar gaji guru Honor sekolah untuk yang sudah mempunyai NUPTK saja . oleh karena itu agar memudahkan pelaporan maka harus melampirkan bukti kepemilikan NUPTK salah satunya dengan Kartu NUPTK . dikarenakan saat ini belum ada situs resmi untuk mencetak Kartu NUPTK saya berinisiatif mempermudah untuk melakukan pembuatan Kartu NUPTK. 

Sabtu, 13 Maret 2021

RAPAT PIMPINAN WILAYAH PERGUNU JABAR. 13-14 Maret 2021

1. Peringatan Harlah ke-69 PERGUNU
“Launching PERGUNU Jabar Award”
2. Penandatanganan MoU Aplikasi PERGUNU Jabar Care
3. Laporan Serapan Program Beasiswa 1000 Kader NU 
Jabar kerjasama dengan STKIP Pangeran Dharma 
Kusuma dari PC PERGUNU Kab/Kota Se- Jawa Barat
4. Laporan Program Kerjsamsa Kelas Portofolio dengan 
STAI SABILI dari PC PERGUNU Kab/Kota se-Jawa 
Barat